PANDEGLANG, BANTEN, - Beredarnya percakapan antara oknum penyidik Polres Pandeglang Polda Banten dengan pelapor didalam aplikasi WhatsAap, yang disebar luaskan di status pelapor, menjadi perdebatan hukum dikalangan advokat ataupun pakar hukum negeri ini.
Sebelumnya seperti diberitakan media ini, pakar hukum dan konsultan hukum menyesalkan tindakan oknum penyidik Polres Pandeglang yang dinilai arogan, bahkan diduga kuat melakukan diskriminasi penegakan hukum, karena dinilai adanya keberpihakan terhadap pelapor, dan tidak berpedoman pada azas praduga tak bersalah kepada terduga pelaku kriminal.
Kali pertama ini, datang dari Praktisi Hukum Jakarta, Merinal Prihartana, SH kepada media ini, Jumat (12/4/2024) mengatakan, terkait beredarnya berita oknum penegak hukum yang mengirimkan foto penangkapan melalui pesan whatsapp kepada salah satu pihak lalu dibuat status oleh pihak tersebut, jika itu benar sangatlah tidak beretika dan/atau tidak bermoral.
"Sejatinya Aparat Penegak Hukum (APH) harus bersikap profesional dan netralitas dalam menegakan hukum kepada masyarakat tidak boleh berpihak kepada pihak manapun, " ujar Merinal
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dikatakan Merinal, menurut keterangan sumber, pelaku diduga melakukan dugaan tindak pidana ringan serta belum di vonis bersalah oleh pengadilan dan selama proses hukum pelaku selalu koperatif. Dan itu dibuktikan pelaku setiap kali menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak penyidik.
"Tindakan oknum penegak hukum tersebut sangat disayangkan dalam penegakan hukum di masyarakat, " tuturnya
Merinal juga menegaskan, etika dan moral harus dijunjung tinggi oleh para penegak hukum di negeri ini dalam mengayomi masyarakat. Berikan contoh yang baik demi terciptanya rasa aman, nyaman, dan berkeadilan pada setiap masyarakat.***