PANDEGLANG, - Untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran. Bidang Pendidikan Non Formal (PNF), Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menggelar pelatihan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), diikuti 45 Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 135 peserta, yang dilaksanakan di Oproom Setda Kabupaten Pandeglang, Rabu (23/10/2024).
Acara yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Ali Fahmi Sumanta, SH. M.Si. dihadiri juga oleh perwakilan Polres Pandeglang, Perwakilan Kajari Pandeglang, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, BPMP Propinsi Banten dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Ketua JNI Kabupaten Pandeglang, Ketua Forwan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan PNF Disdikpora Kabupaten Pandeglang, R Karna Suyana SH MM, mengatakan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan merupakan sebuah bentuk pembinaan kepada SKB dan PKBM di Kabupaten Pandeglang, agar disiplin, tertib secara administrasi, efektif secara penatausahaan dan akuntabel secara pelaporan dan pertanggung jawaban.
Karna juga berharap para peserta bisa bertanya jika belum mengerti. Sehingga tidak gagal faham dalam mengelola Dana BOSP. Selain itu juga kata dia, Program Kesetaraan harus menjadi andalan dalam menciptakan manusia-manusia yang berkualitas, guna derajat dan ekonomi masyarakat Pandeglang semakin meningkat.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
"PKBM merupakan salah satu solusi alternative dalam upaya untuk, “Berantas Kebodohan dan Perangi Kemiskinan”, semoga PKBM dapat lebih Optimal dan Lebih berkualitas dalam mendidik warga Pandeglang yang tidak bersekolah, " tukasnya
Sementara peserta juga mendapat bimbingan dan arahan perihal pencegahan tindak pidana korupsi dari Satreskrim Unit Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Sebagai pembicara Andi Bara yang tak lain penyidik Tipikor Reskrim Polres Pandeglang pada kesempatan itu mengingatkan, kepada pengelola PKBM untuk tidak melakukan penyimpangan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, karena akan berdampak terhadap proses hukum tindak pidana korupsi.
"Hindari penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran APBN. Karena jika itu terjadi maka dipastikan pelaku akan terjerat pasal tindak pidana korupsi, berdasarkan KUHPidana, " tukas Andi Bara
Dikatakan Andi, ada 3 lembaga negara yang berwenang dalam penanganan dan penindakan tindak pidana korupsi ketiga lembaga tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam prakteknya lanjut Andi, pelaku tindak pidana biasanya tidak berjalan sendiri atau individual melainkan akan lebih banyak pihak lain yang terlibat atau turut serta. Tindak pidana Korupsi juga lanjut Andi, tidak hanya berupa uang saja akan tetapi bisa berupa pemberian hadiah atau yang lainnya.
"Yang kerap terjadi para pelaku korupsi dalam praktiknya kerap membuat aturan ataupun peraturan yang melanggar aturan diatasnya. Biasa kalau diperiksa dalihnya ada aturannya tetapi aturannya menyalahi aturan itu sendiri, " teranngnya
Masih kata Andi Bara, tindak pidana korupsi diatur dalam UU No 31 Tahun 1999. Dalam penanganan tindak pidana korupsi pemerintah berharap masyarakat dapat pula terlibat dalam pengawasan atau pengawalan setiap program pemerintah, agar berjalan optimal dan tepat sasaran.
"Untuk masalah korupsi ini masyarakat bisa melaporkan jika menemukan tindak pidana korupsi. Dan sesuai yang diatur dalam UU, bagi pelapor tindak pidana korupsi, namanya akan dirahasiakan. Jadi masyarakat gak perlu takut untuk melapor bila dilingkungan sekitarnya ditemukan tindak pidana korupsi, " pungkasnya