PANDEGLANG, - Ratusan Massa Aksi yang tergabung dalam himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Pandeglang, melakukan Aksi Demontrasi di KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang serta Tugu Jam Alun-alun Pandeglang, pada, Senin, ( 26/08/2024)
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri yang akrab disapa Tayo mengatakan, Demokrasi menganut prinsip utama yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu pada kedaulatan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) yang benar-benar harus kita jaga bersama keutuhan nya, "Tegasnya
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Maka lanjut Tayo, tumpuan kedaulatan rakyat termanifestasi ke dalam partisipasi politik yang lebih luas kepada masyarakat, menjadikan hukum sebagai panglima, kebebasan berpendapat, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi kekuasaan, perlindungan terhadap minoritas, hingga pemisahan kekuasaan (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk memastikan terjadinya check and balances dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis.
"Sesuai dengan kondisi objektif negara hari ini kami agent prubahan di bumi pertiwi mahasiswa harus lagi dan lagi kami turun ke jalan untuk, membawa beberapa aspirasi dan jeritan rakyat yang di akibat kan oleh kepentingan kaum oligarki dan elit politik di negeri ini, " Ungkap Tayo
Berdasarkan putusan dan surat instruksi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menyerukan untuk lakukan gerakan nyata dan serentak di setiap daerah Provinsi, kabupaten/kota untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini lah aspirasi kami yang harus disampaikan di depan publik, " imbuhnya.
Dikatakanya, mengetahui dari membaca dan melihat fakta kondisi negeri ini, bahwasanya, Bangsa Indonesia harus kembali menghadapi ancaman yang jauh lebih sistematis terhadap demokrasi kita
Dimana DPR RI melakukan revisi pada sejumlah pasal yang ada pada UU Pilkada dalam waktu singkat demi kepentingan kelompok.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah mengatur perihal perubahan syarat usia calon kepala daerah, di mana kedua peraturan ini memberikan dampak positif pada demokrasi elektoral di Indonesia yang lebih luas dan inklusif.
Namun DPR RI melalui Panitia Kerja UU Pilkada kemudian melakukan revisi untuk menjegal Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 serta memasukkan pasal-pasal inkonstitusional pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Hasrat kekuasaan yang ditunjukkan oleh oknum-oknum DPR RI ini merupakan bentuk nyata dari kejahatan aksi inkonstitusional serta merupakan ancaman nyata terhadap keberlanjutan demokrasi di Indonesia, " tukasnya
Senada Fikri Hidayatullah dalam orasinya menyampaikan tuntutan sekaligus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang untuk mengusulkan ke DPR RI agar segera mencabut hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024; tersebut.
Selanjutnya kata Fikri, pihaknya mendesak KPU Pandeglang untuk merekomendasikan tuntutan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang kepada KPU RI untuk segera Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding;
Sementara Moh. Ilham selaku koordinator lapangan 2 turut menyampaikan desakan ditujukan ke BAWASLU Pandeglang untuk menjalankan Checks and Balances memastikan KPU melaksanakan Putusan MK.
"Jika tetap 'tidak dilaksanakan'. Maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak;, " tutur Ilham seraya mengatakan menolak dengan tegas wacana Menerbitkan PERPU karena akan berpotensi menjadi 'biang' masalah baru, dan sangat tendensius, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada.
"Jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan Putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit melawan kesewenang-wenangan penguasa di negeri ini, " tegasnya
Dipenghujung orasinya, HMI Cabang Pandeglang juga menyampaikan bahwasanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang terpilih dan di lantik pada tgl 26 Agustus 2024, periode 2024-2029, untuk dapat menepati janji-janji politik nya terhadap masyarakat serta merealisasikan Visi-misinya sesuai dengan tujuannya mensejahterakan Rakyat.
"Apabila dalam jangka dua tahun tidak bisa merealisasikannya, maka alangkah terhormatnya anggota legislatif tersebut kiranya mundur dari jabatannya, " tegas pendemo HMI dalam orasinya***