SERANG KOTA, BANTEN, - Kapolsek Baros Polres SerangKota Polda Banten AKP L Wahyu Bintarna S.IP menghadiri kegiatan Sidang Terpadu Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, yang bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang bertempat di Halaman Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Kamis (25/11/2021).
Sidang itsbat tersebut diikuti oleh 70 pasangan, dengan 70 pemohon (orang).
Pada kesempatan itu, Kapolsek Baros L Wahyu Bintarna S.IP mengucapkan selamat kepada para peserta Sidang Isbat dan berharap kepada seluruh masyarakat, agar dapat tertib dalam administrasi kependudukan.
"Terimakasih kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baros yang telah mau berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang dalam pelayanan terpadu sidang Isbat nikah ini, " ucap Wahyu.
Adapun Sidang itsbat tersebut, bertujuan untuk menyelesaikan perkara nikah 70 pasangan yang sebelumnya tidak terdata di Kementrian Agama atau biasa disebut nikah bawah tangan.
Sementara itu Panitia Pelaksana Kegiatan Sidang Isbat Kecamatan Baros Ismar Barbara S.E, M.M mengatakan, kegiatan sidang isbat ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak punya surat nikah karena sebagai syarat admiistrasi kependudukan serta menjalankan program unggulan Bupati Serang.
"Harapannya semoga di kecamatan Baros tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dan akte kelahiran, " tutup Ismar Barbara.
Kegiatan sidang terpadu isbat nikah Kecamatan Baros tahun 2021 dihadiri Kapolsek Baros AKP L Wahyu Bintarna S.IP, Ketua Pengadilan Serang dra Hj Jubaedah S.H M.H, Sekda Kab Serang Hj Nurlinawati Entus, Perwakilan dari Disdukcapil Kab Serang Drs Hanafi MSi, KUA Kec Baros Ubaedillah, dan peserta Sidang Isbat.**